Zulfikar SBY Dilapor ke Polisi Terkait Cek Kosong Pembelian Persiraja

Presiden Persiraja, Zulfikar SBY. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Presiden Persiraja, Zulfikar SBY dilaporkan ke polisi terkait cek kosong saat pembelian klub sepak bola tersebut. Ia dilaporkan oleh Kuasa Hukum mantan pemilik Persiraja, Nazaruddin.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, laporan itu terkait cek kosong.

“Betul ada laporannya. Terkait cek kosong,” kata Fadilla saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).

Baca: Zulfikar SBY: Saya Rela Ngutang demi Selamatkan Persiraja

Sebelumnya, Nazaruddin melayangkan somasi kepada Zulfikar SBY atas tunggakan utang pelunasan pembelian perusahaan PT Persiraja Lantak Laju.

Dimana sebelumnya, Zulfikar SBY membeli klub Persiraja Rp 1 miliar dengan memberi uang depan senilai Rp 350 juta. Sementara sisanya akan dibayar dengan cek giro.

Hanya saja, cek tersebut saat diperiksa oleh tim Nazaruddin kosong alias saldonya tidak mencukupi dari perjanjian awal yaitu Rp 650 juta.

Merasa dipermainkan, Nazaruddin lewat Kuasa Hukumnya, Askhalani melayangkan somasi ke Zulfikar SBY.

“Apabila saudara Z tidak bisa mengembalikan dan membayar sisa, sebagaimana akad perjanjian itu, maka klien kami hanya akan melakukan dua tahapan,” kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Tahapan tersebut, kata Askhal, yaitu mengembalikan uang seluruhnya kepada pihak Z atau kemudian menunggu ada orang membeli dulu baru dibayarkan.

“Kalau tidak mampu membayar, otomatis klien kami akan mengembalikan uang Rp 350 juta yang diberikan, dengan sendirinya PT tetap akan menjadi hak milik klien kami yang sebelumnya juga pemilik,” ucapnya.

“Kalau ada itikad baik, ada upaya, secara otomatis tidak dilakukan. Kalau tidak ada respon, akan kami lanjutkan ke kepolisian,” tambah Askhalani.

Related posts