Wajib Tahu, Segel Tabung Gas LPG 3 Kg Tiap Daerah di Aceh Berbeda

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tutup dan segel tabung Liqiluified Petroleum Gas atau LPG kemasan 3 Kg bersubsidi, berbeda-beda di tiap daerah, ini bertujuan agar memudahkan pengawasan.

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan, banyaknya pengecer LPG melon dengan harga mencapi 35 ribu di kios kios, belum tentu LPG tersebut berasal dari agen penyalur yang ada di Banda Aceh, bisa jadi dari kabupaten lain.

Untuk memudahkan pengawasan ini maka tutup plastik pada tabung LPG 3 Kg dibuat berbeda di tiap daerah.

Tujuanya, kata dia, agar penyaluran gas elpiji subsidi tersebut tepat sasaran dan sebagai salah satu bentuk pengawasan, untuk menghindari penyimpangan.

“Lain kabupaten lain warna plastik wrapnya, dengan beda warna ini kita dapat melihat asal kabupaten mana gas yang beredar di kios pengecer di Banda Aceh selama ini,” sebut Nahrawi dalam keteranganya, Selasa (21/2/2023).

Nahrawi merincikan, untuk kota Banda Aceh plastic wrapnya berwarna biru tua, Aceh besar warna merah tua, Aceh Jaya warna kuning.

Kemudian Aceh Barat warna biru muda, Aceh Barat Daya warna merah muda, Aceh Selatan warna kuning.

Untuk Nagan Raya warna hijau tua, Kabupaten Pidie warna hijau muda, Pidie Jaya warna merah muda, Bireun warna biru muda, Lhokseumawe kuning, Aceh Utara warna hijau tua, Aceh Timur warna biru tua, Langsa warna merah tua, Tamiang warna hijau tua, Aceh Tengah warna merah tua, Aceh Tenggara warna hijau tua, Gayo Lues warna kuning.

Sementara Subulussalam berwarna merah tua , Aceh Singkil warna biru tua, dan Sabang warna hitam, serta Kabupaten Bener Meriah berwarna putih.

“Jadi dengan melihat warna pada tutupnya ini kita bisa mengenali asal kabupaten mana gas melon tersebut beredar di Banda Aceh,” jelasnya.

Selain itu, Nahrawi berharap kepada PJ Wali kota Banda Aceh agar dapat lebih tegas dalam menjalankan aturan distribusi LPG 3 kg tersebut, karena dalam aturan sudah jelas bahwa LPG 3 kg sistem penjualannya dari agen penyalur ke pangkalan, kemudian dari pangkalan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tidak ada aturan LPG 3 kg bisa di jual di kios kios pengecer, jadi Pak PJ walikota kita harap lebih jeli dalam hal ini,” tegasnya.

Nahrawi menambahkan, jika LPG 3 kg tidak beredar di kios-kios maka masyarakat penerima manfaat akan selalu mencukupi.

“Saya yakin LPG 3 kg yang di ecer tersebut merupakan hak masyarakat miskin, yang diperjualbelikan di atas harga HET,” tutupnya.

Related posts