Residivis Kasus Narkoba di Langsa Kembali Ditangkap

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang residivis kasus narkoba berinisial IM (36) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa di pinggir jalan di desa setempat saat transaksi sabu.

“Awalnya kita tangkap IM, seorang residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan sabu di pinggir jalan Gampong Baro, Kecamtan Langsa Lama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, Kamis (23/02).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 paket sabu yang sempat dijatuhkan tersangka ke tanah, setelah dilakukan interogasi dan melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan kembali 12 paket sabu siap edar.

Kemudian, dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku lain berinisial KM (31) di dipinggir jalan Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed yang telah membeli sabu dari IM.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 59,40 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 timbangan digital, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi BL 3805 FP.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Related posts