PNA Versi Irwandi Sebut Putusan PTUN Tiyong Belum Inkrah

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum DPP PNA versi Irwandi Yusuf, Haspan Ritonga merespons santai soal gugatan banding yang dimenangkan oleh PNA versi KLB Samsul Bahri alias Tiyong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait SK perubahan pengurus.

Haspan mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding tersebut. Apalagi, kata dia, putusan itu belum berkekuatan hukum dan masih ada upaya kasasi.

“Putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum dan masih ada upaya kasasi,” kata Haspan kepada wartawan, Kamis (2/3).

Terkait pembatalan perubahan SK 2017 ke SK 2021, kata dia pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA, sebab ada atau tidak ada SK Perubahan tersebut, menurutnya Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara adalah Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady selaku Sekjen.

Baca: PNA Versi Tiyong Menang Gugatan Banding di PTUN

Apalagi dalam perkara terdahulu MA telah menolak gugatan Tiyong yang meminta pengesahan hasil KLB di Bireun dan tidak ada lagi istilah dualisme kepengurusan DPP PNA pasca putusan MA. Dan kepengurusan DPP PNA mutlak datangan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum.

“Kami minta kepada pak Tiyong atau Kuasa Hukumnya agar tidak bertindak ceroboh yang dapat menimbulkan kegaduhan apalagi menimbulkan kerugian bagi PNA sebagai partai peserta pemilu 2024 nanti, tentu akan ada konsekwensi hukumnya,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, sebab masih ada upaya kasasi dan masih sangat dimungkinkan tingkat kasasi akan menolak gugatan Tiyong seperti perkara gugatannya terdahulu.

Related posts