Program Polri Belajar, Sejumlah Personel Polda Aceh Bahas Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Biro SDM Polda Aceh menggelar kegiatan Polri Belajar yang membahas tentang Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Ruang Patriatama Gedung Assesment Center Polda Aceh, Kamis (2/3).

Kegiatan yang dilakukan secara daring itu dihadiri sejumlah pemateri, seperti Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Aceh, Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Aceh dan Kasikorwas Ditreskrimsus Polda Aceh .

“Sementara pesertanya yakni Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kanit PPA serta Kanit Reskrim jajaran Polda Aceh,” ujar Karo SDM Polda Aceh, Kombes Pol Fajar Budiyanto melalui Kabag Binkar, AKBP Ricky Purnama Kertapati.

Seperti diketahui, Biro SDM Polda Aceh kini sedang memperkenalkan kegiatan inovasi berjudul “Polri Belajar” dalam rangka merintis program pengembangan profesionalitas personel Polri.

Polri Belajar merupakan wahana pengembangan kapasitas sebagai bagian integral dari tata kelola SDM Polri. Penyelenggaraan Polri Belajar juga dimaksudkan sebagai wahana pembelajaran bagi para polisi pembelajar.

“Pelaksanaannya didesain sebagai sebuah ekosistem pengembangan kompetensi anggota Polri. Tujuan lainnya adalah sebagai sebuah ikhtiar untuk memberikan kesempatan belajar yang sama bagi seluruh personel di Aceh tanpa terbatas ruang dan waktu,” paparnya.

Polda Aceh memahami benar akan tanggung jawab untuk mewujudkan sumber daya Polri yang unggul sebagai bagian dari upaya membangun SDM unggul guna mewujudkan Polri Presisi.

“Kita juga menyadari kebutuhan masyarakat Aceh akan polisi yang kompeten dan profesional. Karenanya, dalam pelaksanaan Polri Belajar disesuaikan dengan dinamika yang berkembang dan isu-isu yang kontekstual,” tutupnya.

Related posts