PNA Versi Tiyong Menang Gugatan Banding di PTUN

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PNA versi KLB yang diketuai oleh Samsul Bahri alias Tiyong menang gugatan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Majelis hakim tinggi yang mengadili Perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN mengeluarkan putusan terhadap sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireun, terkait dengan diterbitkannya SK Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA.

Putusan itu dibacakan oleh Simon Pangondian Sinaga, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai anggota.

PTTUN Medan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021.

Baca: Tetap Aktif di PNA, Irwandi: Tapi Hak Politik Saya Dicabut 5 Tahun

Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB, Imran Mahfudi menyebutkan bahwa dengan keluarnya Putusan PTTUN tersebut maka SK Kanwil Kemenkumham yang diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi perundang-undangan.

“SK Kanwil Kemenkumham No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah pengadilan haruslah dicabut,” kata Imran Mahfudi, Kamis (2/3/2023).

Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 dinilai menjadi cacat hukum.

“Dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut, kami akan menyurati penyelenggara pemilu baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut,” ucapnya.

Related posts