Terdakwa Aktor Intelektual Penembak 2 Warga Indrapuri Divonis Bebas

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terdakwa penembak dua warga Indrapuri, Aceh Besar berinisial Toke AW divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).

Putusan vonis itu dibacakan oleh Hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan Hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

Putusan tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Toke AW dengan 20 tahun penjara.

Hakim menilai Toke AW tidak terbukti melakukan tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 warga Indrapuri.

Baca: Toke AW Diduga Habisi Dua Warga Indrapuri Karena Bisnis Kayunya Merasa Terganggu

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, Subsider. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata Hakim dalamputusannya.

Diketahui, toke AW diduga merupakan aktor intelektual penembak dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Ia terlibat dalam pendanaan dan perencana penembakan dua warga Aceh Besar yang ditemukan tewas di kebun.

Baca: Penyidik Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri ke Jaksa

“Dia perencana dan orang yang mendanai kasus penembakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2022.

Baca: Eksekutor Penembak 2 Warga Indrapuri Ditangkap

Winardy bilang motif utama penembakan itu karena dendam atau sakit hati karena korban Ridwan (38) kerap mengganggu usaha milik tersangka.

Kata Winardy, Toke AW memiliki usaha panglong kayu. Saat ini, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait apakah bisnis kayu yang tersangka jalani ilegal atau legal.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait apakah bisnis kayu yang dijalani legal atau ilegal. Motifnya karena sakit hati, lantaran korban kerap mengganggu usaha milik tersangka AB,” katanya.

Related posts