Langsa (KANALACEH.COM) – Pelanggar syariat islam di Langsa dihukum cambuk sebanyak 100 kali di depan umum, di Lapangan Merdeka Langsa, Senin (06/3).
Pasangan itu terbukti melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan tersebut yakni berinisial (DE) dan pasangannya IW. Keduanya dicambuk 100 kali.
“Hari ini 2 orang dieksekusi dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk,” kata Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat serta siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.
“Bagi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk,” kata Nazaruddin.
Hukuman cambuk ini dilaksanakan di depan umum dan kedua pelanggar hukum jinayat menjalani hukuman dengan 100 kali cambuk dihadiri pihak Kejaksaan dan Mahkamah Syari’yah Islam.