Kejati Aceh Tangkap 2 Buronan Kasus Karantina Tumbuhan

Ilustrasi. (merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap 2 buronan kasus karantina tumbuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ditangkap di Langsa.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, mereka ditangkap persembunyiannya. Kedua DPO yaitu Nazarullah Akbar dan Maskurullah.

Ali Rasab menjelaskan, Nazarullah merupakan terpidana dalam kasus karantina tumbuhan berupa bawang merah. Ia juga sudah mendapat putusan inkrah dari PN Kuala Simpang pada 2016 lalu. Namun, ia tak mengindahkan surat panggilan penahanan, dan terpidana justru melarikan diri.

Kemudian terpidana Maskurullah ditangkap di salah satu Gudang di Langsa, ia ditangkap dengan kasus yang sama dan putusannya sudah inkrah di PN Kuala Simpang pada 2016 lalu.

“DPO tersebut berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa,” kata Ali Rasab, Jumat (10/3).

Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk di eksekusi ke Lapas Kuala Simpang.

Penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Aceh itu dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Aceh Mukhzan, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam keterangannya Asintel Kejati Aceh berpesan agar kepada DPO yang masih berkeliaran diluar dengan kesadaran dirinya untuk dapat menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri dalam wilayah Kejati Aceh.

“Sebab tidak ada tempat yang aman untuk buronan cepat atau lambat pasti akan tertangkap,” ungkapnya. []

Related posts