DPRK Langsa Desak WH Perketat Pengawasan di Area Publik

Langsa (KANALACEH.COM) – Terkait beredar cuplikan video viral yang memperlihatkan sejumlah wanita melakukan kegiatan pelanggaran syariat islam salah satu cafe di Kota Langsa, Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa Jefry Sentana meminta agar dilakukan pengawasan secara maksimal.

“Dalam UUPA nomor 11 Tahun 2006, hukum Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh berlaku dalam konteks yakni konteks Wilayah Hukum dan konteks penundukan diri,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRK Langsa, Jeffry Sentana, Senin (13/03).

Jeffry mengatakan, guna mencegah pelanggaran kembali terulang harus dilakukan dengan meningkatkan pengawasan di seluruh area publik. Dengan konsep pencegahan dapat mengidentifikasi ruang publik yang berpotensi pelanggaran syariat harus ditingkatkan dan disini peran Wilayatul Hisbah (WH) sebagai wadah terdepan yang mengawasi dan mengadvokasi.

Kemudian, melakukan sosialisasi dan wajib menempatkan personilnya di ruang publik yang rawan setelah dilakukan identifikasi.

“Personil WH yang ditempatkan di ruang publik yang rawan akan pelanggaran syariat islam seperti cafe, warung kopi, coffee shop dan area titik kumpul muda-mudi lainnya maka potensi pelanggaran syariat islam menjadi sangat kecil dan tidak kembali terulang di seluruh wilayah Kota Langsa,” katanya.

Menurutnya perlu adanya suatu konsep dan sistem yang memusatkan pada tindakan pencegahan penyimpangan syariat islam dan hal tersebut butuh sinkronisasi seluruh elemen masyarakat maupun perangkat Pemerintah Kota Langsa.

“Pencegahan harus jadi prioritas komitmen dalam mengatasi maraknya pelanggaran syariat,” ucapnya.

Sebelumnya, terkait pernyataan MPU Kota Langsa dan LSM meminta agar menutup usaha yang menjadi tempat adanya pelanggaran syariat islam, kata dia berlebihan.

Menurut Jeffry, pelanggarannya terkait perilaku Individu maka yang dihukum itu oknum pelakunya bukan malah meminta menutup usahanya.

Menurut aturan yang ada bentuk hukuman itu hanya dalam bentuk pembinaan kepada Individu dan ini sudah dilakukan.

“Belum ada aturan yang mengatur tentang objek tempat terkait pelanggaran busana islami itu harus ditutup kecuali objek tempat tersebut terbukti dijadikan tempat mesum, judi ataupun menyediakan minuman keras,” katanya.

Related posts