DPRK Langsa ke Direktur PDAM: Kalau Tak Mampu Silahkan Mundur

Langsa (KANALACEH.COM) – Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Keumuneng diduga melakukan pembohongan publik terkait penyertaan modal dari Pemerintah di perusahaan pelat merah tersebut.

Anggota DPRK Langsa, Jeffry Sentana menyebutkan, saat rapat penyertaan modal PDAM Tahun 2021-2022, Direktur PDAM Azzahir menyampaikan bahwa penyertaan modal itu untuk penyehatan kasa keuangan perusahaan.

“Kalau yang disampaikan Azzahir yang meminta pada DPRK untuk melakukan pergantian pipa distribusi yang telah usang dan bukan penyertaan modal itu jelas Direktur berbohong,” katanya, Jumat (17/3).

Pihaknya menganggap saat itu, alasan penyehatan kas keuangan PDAM dinilai tidak logis, dan banyak terjadi perdebatan serta penolakan dari Anggota Komisi III DPRK, hingga akhir keputusan diambil secara voting.

Keputusan akhir, kata dia di proses banggar tetap disetujui sehingga penyertaan modal itu ada terbentuk dalam Qanun Kota Langsa.

Tidak hanya tentang penyertaan modal, Jeffry juga menyeroti tentang anggapan PDAM Tirta Keumuneng tetap merugi, siapapun yang menjadi direktur PDAM karena struktur keuangan finansial perusahaan.

“Itu persepsi beliau saja, rugi PDAM itu akibat kurangnya efisiensi pengeluaran perusahaan dan kebijakan yang dibuat sendiri oleh Azzahir selaku Direktur PDAM,” katanya.

Kemudian, ia berharap publik harus tahu bahwa pada rapat resmi dengan komisi III yang lalu, kata dia banyak ditemukan pengeluaran perusahaan yang tidak berhubungan langsung dengan PDAM.

Seperti, lanjutnya kegiatan outbound karyawan PDAM dan adanya kebijakan khusus karyawan PDAM tidak membayar tagihan PDAM.

“Bagaimana perusahaan tidak rugi, kalau ada kebijakan khusus karyawan PDAM tidak bayar tagihan air dan buat kegiatan yang tidak ada manfaatnya,” ucap Jeffry.

Jeffry juga menyoroti terkait aksi Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) di Gedung DPRK Langsa yang menyalurkan aspirasi dengan turun kejalan dan menuntut kinerja Direktur PDAM serta meminta Agar Pj Walikota Langsa mencopot Direktur Azzahir, namun, belakangan disebut melakukan hoaks oleh beberapa pihak.

“Jika dibilang Hoaks penyertaan modal itu ada qanunnya, dan mustahil terjadi pencopotan, sebab SK Direktur Azzahir hingga 2025 dan sudah pernah dicoba oleh beberapa dewan menghadap Walikota Langsa untuk perihal yang sama,” ucapnya.

Jeffry menduga, kalau Direktur PDAM sepertinya dilindungi “Orang Kuat” di Pemerintahan Kota Langsa, hingga ia tak dapat di copot dari mulai Wali Kota Langsa yang lama hingga Pj Walikota saat ini.

“Saya gak paham juga siapa yang melindungi. Buktinya kan jelas, tarif air naik tanpa persetujuan DPRK beliau tenang-tenang saja,” katanya.

Namun anehnya, pimpinan DPRK Langsa membuka opsi RDP sehari sebelum pandangan akhir fraksi yang ujungnya penyertaan modal tahun 2023 pada PDAM di setujui dengan komposisi 3 fraksi, diantaranya Fraksi Partai Aceh, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menyetujui.

Sedangkan, hanya sisa 2 Fraksi, yakni Langsa Bermartabat dan Hanura Nasdem konsisten menolak penyertaan modal, maka putusan akhir DPRK Langsa menyetujui penyertaan modal.

“Maka dari itu, janganlah Direktur PDAM terus melakukan pembohongan publik, tentang penyertaan modal dan katakan perusahaan selalu merugi, kalau sudah tidak mampu silahkan mundur saja,” kata Jeffry.

Related posts