Korupsi Pajak Daerah, Oknum Bank Aceh di Singkil Divonis 4 Tahun Penjara

Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR
Ilustrasi. (republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terdakwa kasus penggelapan pajak daerah yang dilakukan Jolly Rusli, mantan karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil divonis 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Deny Syahputra dan didampingi Elfama Zain dan R Daddy Harryanto dalam siding putusan pada Jumat (17/3/2023) kemarin.

Hakim menyebutkan Jolly Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang pajak daerah yang merugikan negara Rp 1,4 miliar untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, jika tidak membayar maka seluruh harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kasus

Kasus itu berawal mulai tahun 2018-2020, setiap pajak daerah yang telah dikumpulkan disetor ke cabang Bank Aceh pusat di Kota Banda Aceh.

Namun oleh Jolly, saat aktivitas kantor berhenti untuk istirahat, ia memakai password ID karyawan lainnya yang punya akses ke kantor Bank Aceh Syariah pusat. Ia berpura-pura telah mengirimkan uang pajak tersebut.

Aksi tersebut dilakukannya dari sejak 2018, sebelum akhirnya terbongkar pada 2020. Total uang yang diambil mencapai Rp1,4 miliar.

Related posts