Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 12 penjual minuman keras (miras) di Banda Aceh ditangkap polisi melalui undercover buy. Tiga diantaranya merupakan perempuan.
Ketiga wanita tersebut berinisial IS (29) warga Aceh Barat Daya, JN (22) asal Aceh Tengah dan AS (22) asal Aceh Besar.
Kemudian 9 lainnya laki-laki yang berinisial A (24), RS (23), FA (22), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), MT (22) dan RZ (22).
Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakarsa menyebutkan, mereka ditangkap polisi melalui undercover buy. Di mana para pelaku menjual miras tersebut dengan cara cash on delivery (COD).
Baca: 12 Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap Polisi Saat Lakukan COD
“Jadi sistemnya penjual miras itu melalui telepon. Jadi ada yang pesan lalu diantar,” kata Satya saat konferensi perss di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).
Dari 12 tersangka, tiga diantaranya perempuan yang juga menjalankan bisnis jual beli miras di Banda Aceh.
Atas penangkapan itu, Satya Yudha juga akan menyelidiki apakah para penjual itu dibekingi aparat atau tidak. Sebab, dari total tersangka ada yang sudah lama beroperasi dan ada yang baru merintis.
“Apabila ada oknum yang membekingi, sampai kan kepada kami, kami akan laporkan kepada pimpinan,” katanya.
Ke 12 tersangka akan dijerat dengan hukum jinayat.