Mantan Pangdam IM: UUPA Tak Perlu Direvisi, Perpanjangan Otsus Bisa Lewat Inpres

Mantan Pangdam IM, Mayjen (purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Pandam Iskandar Muda, Mayor Jendral (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin menyebutkan, saat ini UUPA tidak perlu dilakukan revisi, namun harus dilakukan adalah mempertegas implementasi dari setiap pasal dalam UUPA yang belum dibuat.

“Ada beberapa qanun dan Peraturan Pemerintah (PP) yang masih belum selesai,” kata putra kelahiran Aceh ini, Selasa (28/3).

Revisi UUPA tersebut tidak mudah, kata dia harus ada kekuatan yang mengamankan di parlemen/DPR RI. Kalau tidak, bisa-bisa nantinya ada pasal yang akan hilang, karena pada saat itu UUPA lahir dalam perjuangan dan ada tekanan dari masyarakat Aceh, namun sekarang dinamika perjuangan tentu akan berbeda.

“Siapa yang mampu mengamankan revisi UUPA agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki?,” tanya Hafil.

Dia juga mengatakan pengalamannya ketika bertugas di Kemenkopolhukam, di mana merevisi sebuah UU tidaklah mudah karena melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam penyusunannya, bukan hanya DPR RI saja.

“Saat ini yang harus dilakukan dilakukan sebenarnya buat tim adhoc pengamanan implementasi UUPA, banyak pasal yang belum ada turunannya baik qanun maupun PP,” tegasnya.

Menurut putra asal Aceh Selatan itu, UUPA saat ini sudah sangat kuat untuk Pemerintah Aceh. Saat ini, semua pihak harus mampu mendorong pemerintah pusat agar mempertegas kekhususkan Aceh dalam UUPA yang sudah ada.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa UUPA yang sekarang ini sudah lumayan baik, kalaupun ada kekurangan tinggal dipertegas dalam qanun atau peraturan pemerintah (PP).

“Lahirnya UUPA merupakan penjabaran dari MOU Helsinki. Jadi ada nilai-nilai perjuangan rakyat Aceh yang tidak boleh dilupakan, dan harus dipertahankan. Bahaya kalau kita tidak bisa mengamankan, kekuatan kita hanya 13 orang di DPR RI,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Hafil meilai Aceh harus belajar dari revisi UU Nomor 21 tentang Otsus Papua. “Belajar dari Papua UU Otsus Papua tidak direvisi, tapi dana otsusnya yang perlu diperpanjang,” katanya.

Menurut Hafil, hal itu sah-sah saja dapat dilakukan melalui inpres perubahan UU Otsus Papua karena adanya pembentukan provinsi baru.

“Jadi, menurut saya UUPA tidak perlu direvisi tapi perpanjangan dana otsus dapat dilakukan dengan inpres,” katanya.

Related posts