Mahfud Ungkap TPPU: Koruptor Tukar Uang di Singapura Klaim Hasil Judi

Mahfud MD. (net)

(KANALACEH.COM) –  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan salah satu modus yang dilakukan koruptor di Indonesia dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu Mahfud sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR bersama PPATK serta Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3).

“Karena orang korupsi itu Pak, turunkan uang di bank Rp500 miliar dibawa ke Singapura, ditukar uang dolar. Lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, itu pencucian uang, pak,” kata Mahfud.

Mahfud lalu meminta agar para legislator mendukung pembatasan penggunaan uang kartal lantaran apabila dibiarkan seluas-luasnya maka praktik TPPPU itu akan terus berlanjut.

Ketua Komite Pencegahan TPPU ini juga meminta agar Komisi III DPR RI mendukung penuh RUU Perampasan Aset yang sudah diajukan pemerintah sejak 2020. Melalui RUU ini, Mahfud memastikan pemerintah bakal memiliki kewenangan penuh untuk merampas aset para koruptor dan pelaku TPPU.

“Mari sekarang kita batasi uang belanja. Misal Rp100 juta Anda keluarkan, dari bank mana, kirim ke bank mana. Jangan dari orang bawa koper, yang satu kopernya berisi uang, yang satu berisi kertas lalu ditukar di atas pesawat,” ujar Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD telah hadir dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Rapat membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud akan hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut karena memimpin forum ekonomi se-ASEAN di Bali. []

Related posts