Sopir Pengangkut BBM Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi Amankan Dua Mobil Tanki Angkut BBM Tanpa Izin di Nagan Raya. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga sopir truk tangki yang membawa 24 ton BBM diduga oplosan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.

“Saat ini kita sudah menahan tiga sopir tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa (28/3).

Ketiga tersangka berinisial FH, HI, dan SP. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu termasuk menunggu proses uji laboratorium minyak tersebut.

Uji laboratorium melibatkan pihak Pertamina. Namun Winardy belum dapat memastikan kapan hasil uji laboratorium tersebut keluar.

“Jadi sekarang kasusnya berproses, dan saat ini sedang mengajukan lab terhadap minyak tersebut apakah masuk kategori minyak industri atau bukan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3) lalu. Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak yanpa dilengkapi izin resmi.

“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy, Kamis (16/3).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan tambang di Aceh Barat.

“Kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (16/3). [Detikcom]

Related posts