Sri Mulyani: THR PNS Bisa Dibayar Sesudah Idulfitri

Menkeu lapor gaji baru PNS ke Presiden, bocoran kenaikannya?
Dokumentasi - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengisi kuliah umum bertemakan Peran Fiskal Dalam Membangun Perekonomian Insklusif di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (5/1). (Kanal Aceh/Aidil Saputra).

(KANALACEH.COM) – Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak menutup kemungkinan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru cair sesudah Lebaran.

Namun, ia menekankan para PNS tak perlu khawatir. Sebab, meski belum cair sebelum lebaran, THR PNS tidak akan hangus.

“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemda sudah bisa mengajukan sejak awal April.

“K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara,” kata dia.

Umumnya, keterlambatan pembayaran THR PNS disebabkan oleh SPM yang diajukan K/L atau Pemda tidak lengkap. Ini kerap terjadi setiap tahun, sehingga Sri Mulyani berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Artinya, sejak pandemi covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS belum kembali normal atau 100 persen. Meski demikian, THR 2022 dan 2023 lebih baik dari 2021 yang tanpa menggunakan perhitungan tukin.

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” pungkas wanita yang kerap disapa Ani ini. []

Related posts