Ketua Fatwa MUI: Makruh Pakai Masker Saat Salat dalam Kondisi Normal

(Foto: Reuters)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan menggunakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal (tidak sedang sakit/dilanda wabah) maka hukumnya makruh.

“Kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” kata ujar Asrorun, Jumat (31/3) seperti dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, ia mengatakan pemakaian masker saat salat itu dibolehkan dengan kondisi tertentu, termasuk terkait kesehatan.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Asrorun.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat MUI.

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Namun, kata Asrorun, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal,” ujarnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menjelaskan takmir masjid perlu memberikan kenyamanan kepada jemaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.

Ia juga mengingatkan jika ada beberapa masjid atau musala yang masih menggulung karpet, maka perlu kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi merenggangkan saf salat. [Antara/CNN]

Related posts