DPRA Minta KIP Aceh Tak Gunakan Stempel Berlogo KPU

Iskandar Usman Alfarlaky. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk tidak menggunakan stempel berlogo KPU dalam keperluan administrasi.

Iskandar Usman mengatakan ia mengetahui penggunaan stempel berlogo KPU oleh KIP itu dari Komisi I DPRK se Aceh. Bahwa KIP di Aceh menggunakan dua stempel diantaranya berlogo KPU dan KIP.

Untuk itu, kata Iskandar, dalam rapat koordinasi bersama ia menegaskan agar semua KIP di kabupaten/kota cukup menggunakan stempel berlogo KIP saja.

“Dalam keputusan rapat bersama ini kita minta KIP agar tidak menggunakan stempel KPU lagi,” ujar Iskandar kepada wartawan, Kamis (30/3).

Menurutnya, KIP Aceh secara konstitusi merupakan lembaga yang sah diakui oleh undang-undang dan merupakan bagian dari KPU. Meski begitu, KIP Aceh tidak boleh menggunakan stempel KPU dalam hal administrasi.

“Jika lembaga penyelenggara Pemilu bermain dua kaki, ini sama artinya kewenangan Aceh bisa terpangkas,” jelasnya.

Pihaknya juga akan segea memanggil KIP Aceh terkait persoalan stempel tersebut.

Related posts