Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Banda Aceh di Balai Keurukon Pemko Banda Aceh.
DPS yang di pleno, merupakan Data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Banda Aceh yang telah di lakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) melalui Aplikasi SIDALIH di Tingkat Desa/Gampong.
Dari sembilan kecamatan telah ditetapkan sebanyak 169.981 Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan 616 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun rincian setiap kecamatannya, Kecamatan Baiturrahman terdiri dari 80 TPS dan sebanyak 22.295 DPS, Kuta Alam 101 TPS dan 27.938 DPS, Meuraxa 60 TPS dan 16.317 DPS, Kecamatan Syiah Kuala 82 TPS dan 22.812 DPS.
Sementara Kecamatan Lueng Bata 63 TPS dan 17.536 DPS, Kuta Raja 34 TPS dan 9.182 DPS, Banda Raya 66 TPS dan 17.898 DPS, Jaya Baru 61 TPS dan 16.716 DPS serta Kecamatan Ulee Kareng sebanyak 69 TPS dan 19.287 DPS.
Data tersebut sifatnya masih sementara dan bisa berubah sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah ditetapkannya Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara, KIP Kota Banda Aceh memberikan hasilnya kepada Panwaslih, Partai Politik dan lembaga terkait lainnya.