Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya P19 terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.
Baca: Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh
Penyidik juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, di mana hasilnya terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu di-sinkronisasi kembali.
“Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (6/4).
Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.
Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.
“Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan berkas perkara korupsi beasiswa Aceh yang telah dikembalikan ke penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi, hingga saat ini belum di serahkan ke pihaknya.
Di mana dalam berkas tersebut, ada tujuh tersangka dan hingga kini progresnya di penyidik Polda Aceh belum ada perkembangan.
“Sejak dikembalikan, sampai saat ini belum ada petunjuk apapun yang disampaikan oleh penyidik Polda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Selasa (4/4).