2 Polisi Polres Aceh Singkil Terduga Curi Timbangan Sawit Diperiksa Propam

Parlemen Eropa tak ikhlas sawit Indonesia maju
Ilustrasi - Pekerja mengumpulkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Seumanah Jaya, Rantoe Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Minggu (9/10). (Antara Foto)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Dua oknum polisi dari Polres Aceh Singkil diperiksa Propam terkait dugaan pencurian timbangan sawit di Subulussalam.

Kedua polisi tersebut berinisial Bripka AS (45) dan Hp (35). Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo membenarkan keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Propam.

Hanya saja, kata di, korban dalam kasus itu sudah memaafkan terduga pelaku dan sudah damai. Namun, proses pemeriksaan di internal kepolisian tetap dilakukan apalagi sudah melanggar kode etik.

“Sudah dimaafkan oleh korban dan sudah damai. Namun, tetap dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna melengkapi berkas sidang kode etik,” kata Hari Purnomo kepada wartawan, Senin (10/4).

Kasus itu pencurian itu bermula saat dua oknum polisi dan seorang warga sipil ditangkap oleh petugas di daerah Simpang Kiri, Subulussalam. Setelah diselidiki, ternyata dua oknum tersebut merupakan personel Polres Aceh Singkil.

Sehingga Kasie Propam Subulussalam berkoordinasi dengan Polres Aceh Singkil untuk menjemput kedua terduga pencuri timbangan sawit tersebut.

“Kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” katanya.

Related posts