Hakim DKPP RI Sebut Ketua KIP Langsa Tak Lakukan Klarifikasi Administrasi

Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP
rmol.com

Langsa (KANALACEH.COM) – Sidang dugaan pelanggaran kode etik tehadap teradu I Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal, dan teradu II, III serta IV anggota PPK Langsa Timur digelar secara virtual.

Sidang yang berlangsung, Jumat (15/04), sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.20 WIB dengan majelis Hakim, Tio Aliansinya (Ketua Majelis) yang juga anggota DKPP RI, anggota majelis TPD unsur masyarakat Provinsi Aceh, Anwar Hidayat Dahri dan anggota majelis TPD unsur KIP Provinsi Aceh, Agusni.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim menyampaikan, T Faisal sebagai ketua seharusnya bisa mengayomi serta menyatukan, bukannya malah memperuncing persoalan.

Baca: Jumat 14 April, Ketua KIP Langsa Akan Diperiksa DKPP

“Ini sangat saya sesalkan, saudara juga tidak melakukan klarifikasi dan koordinasi kemudian langsung melanjutkan surat menyurat pergantian Ketua PPK Langaa Timur, kalau seperti ini administrasi bisa kacau,” tegas Majelis Hakim Tio Aliansyah.

Ketua majelis Tio Aliansyah dalam sidang menyebut, mekanisme pergantian ketua PPK yang dilakukan oleh teradu II, III dan IV jelas talah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Baru tahap awal pemilu sudah bikin gaduh di sana, bagaimana mau membangun soliditas penyelenggara pemilu yang baik jika kondisi seperti ini. Membangun tim work yang baik saja belum tentu pemilu berjalan lancar,” katanya.

Terhadap teradu I dalam hal ini ketua KIP Langsa T Faisal, kata Tio, seharusnya teradu I sangat memahami PKPU 2 tahun 2021 tentang naskah dinas yang menyatakan proses administrasi disposisi harus kepada Divisi yang membidanginya.

Sementara itu, penasehat hukum pengadu Chairul Azmi, kepada kanalaceh.com, menyampaikan bahwa pada sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu jelas bahwa teradu I Ketua KIP Kota Langsa T Faisal, tidak melakukan koordinasi dengan divisi  hukum atau SDM terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar.

Kemudian, teradu II Mulqan Afrizal, teradu III M Hendri dan teradu IV Fajar Aprizal anggota PPK Langsa Timur, mengakui bahwa rapat pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur dilakukan di Kantor KIP Kota Langsa.

“Teradu II, teradu III dan teradu IV yang merupakan PPK Langsa Timur mengakui melakukan pleno secara sembunyi-sembunyi di kantor KIP Langsa dan ketua KIP Langsa, T Faisal juga mengakui tidak melakukan koordinasi degan komisioner KIP Langsa lainnya dan tidak meminta klarifikasi pengadu selaku ketua PPK yang sah”, katanya.

Chairul meminta, kepada majelis hakim DKPP RI untuk memberhentikan Ketua KIP Kota Langsa dari Komisioner KIP, dan meminta teradu II, III, IV untuk diberhentikan pula demi menjaga proses-proses tahapan pemilu selanjutnya.

Related posts