Jumat 14 April, Ketua KIP Langsa Akan Diperiksa DKPP

Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP
rmol.com

Langsa (KANALACEH.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik  Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara: 56-PKE-DKPP/III/2023, pada Jumat, 14 April 2023 mendatang.

Pihak pengadu dalam perkara ini adalah Azhar HS. Sedangkan untuk Teradu yakni, Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal serta tiga anggota PPK Langsa Timur yakni Mulqan Afriza, M Hendri dan Fajar Afrizal.

Baca: Ketua KIP Langsa Diminta Tak Bohong Soal Pergantian Ketua PPK

“Benar, kami telah mendapat panggilan dari DKPP untuk mengikuti sidang, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 14.00 WIB,”kata penasehat Hukum Pengadu, Chairul Azmi, Senin (10/04).

Chairul menjelaskan, berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 515/PS.DKPP/SET-04/IV/2023, menyebutkan bahwa agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Ketua KIP Langsa Dilaporkan ke DKPP

“Sesuai surat panggilan, sidang akan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting,” jelasnya.

Sementara itu, kata Chairul, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan pemilu yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kita berharap ada tindakan tegas dari DKPP terhadap oknum penyelenggara pemilu yang kita adukan, karena diduga melanggar prinsip-prinsip dan sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini kami anggap penting agar tidak ada terjadi potensi hambatan dalam proses dan tahapan pelaksanaan pemilu kedepannya,” katanya. []

 

Related posts