Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memasukkan pembahasan rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja medis ke Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023.
Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menyebutkan, pihaknya menyepakati agar pembahasan itu dilakukan secara kumulatif terbuka sembari menunggu revisi UU Narkotika yang masih di bahas di DPR RI. DPR Aceh juga berharap agar ada penurunan great level di UU Narkotika.
“Begitu UU Narkotika selesai dibahas kemudian ada penurunan great dari level satu menjadi level dua baru kita akan membahas tindaklanjuti pembahasan legalisasi ganja,” kata Fahlevi kepada wartawan, Rabu (17/5).
Baca: Komisi V DPRA Usul Legalisasi Ganja Untuk Medis masuk Kumulatif Terbuka
Persoalannya kemudian, kata dia, hal itu tergantung revisi UU Narkotika dari DPR RI. Jika itu sudah rampung, pihaknya akan menunjuk tim berupa panitia khusus untuk dibawa ke rapat badan musyawarah (banmus).
“Tergantung UU revisi Narkotika dari DPR, kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Baleg untuk di tingkatkan pembahasan untuk menunjuk tim apakah itu pansus dan lainnya,” katanya.
DPR Aceh berharap DPR RI segera menurunkan UU Narkotika dari level satu menjadi level dua, agar mereka bisa membahas legalisasi ganja untuk medis yang sudah masuk dalam Prolega 2023 Aceh.
Menurut Fahlevi, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.
Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.