Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Pil Ekstasi di Lhokseumawe

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe mengungkap peredaran pil ekstasi, dalam pengungkapan ini polisi meringkus seorang tersangka di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus ini yakni MR (32) warga Kecamatan Peureulak Barat. Selain itu, personel juga menyita barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi.

Kronologisnya, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe. Lalu, salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan pria dimaksud.

“Personel yang menyamar ini mendapat kabar pil ekstasi itu sudah ada dan bertemu di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu – ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” ujarnya.

Di lokasi itu, sebut Iptu Jeffryandi, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.

Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, tambah Kasat, personel menemukan barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi berlogo AM.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI (DPO). “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Related posts