Rugikan Negara Rp 44,9 M, Suaidi Yahya Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

Rugikan Negara Rp 44,9 M, Suaidi Yahya Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode, Suaidi Yahya (SY) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara hingga Rp 44,9 miliar.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya pada pengelelolaan keuangan RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik memanggil Suaidi untuk diperiksa dalam kasus ini. Kemudian setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, Suaidi kemudian keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan petugas Kejari Lhokseumawe.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin , Senin (22/5).

Kemudian Suaidi dibawa ke lapas Kelas IIA Lhokseumwe untuk ditahan.

Sebelumnya, dalam kasus itu pihak Kejaksaan sudah terlebih dulu menetapkan tersangka Direktur PT RS Arun Lhokseumawe yaitu Hariadi. Berdasarkan hasil audit oleh lembaga auditor, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar selama kurun waktu tersebut.

Suaidi Yahya dan Hariadi diduga merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Syarifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi.

“Terkait apakah nanti ada kemungkinan (tersangka lain) kita lihat ke depan,” ucapnya.

Saat diperiksa, Suaidi Yahya ditanyakan terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tentunya pertanyaan-pertanyaan itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” ujar Syaifudin.

Related posts