Perkara Narkoba dan Korupsi Dominasi Banding di PT Banda Aceh

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) mencatat sudah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding dalam tahun ini.

Hakim Tinggi Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Taqwaddin mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara terbanyak adalah didomiasi oleh kasus narkotika yang disusul oleh kasus tindak pidana korupsi pada urutan kedua.

Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara.

Setelah Narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati oleh tindak pidana korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15 persen.

Disusul dengan kategori-kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, diikuti dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara dan penghinaan sebanyak 5 perkara, serta ITE dan paka lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.

“Kemudian jenis penipuan, kejahatan terhadap perlindungan anak, KDRT, tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 3 perkara,” kata Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu (24/5).

Selanjutnya, tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.

Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan kategori terakhir yaitu penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

“Besaran perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023 ini, yang mana kedepannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara,”

“Ini baru Perkara Pidana saja, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an,” katanya.

Related posts