DPW PBB Aceh Tolak Bank Konvensional Beroperasi Kembali

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh menolak rencana Pemerintah Aceh dan DPRA melakukan revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ketua DPW PBB Aceh, Erly Hasim mengatakan, wacana revisi qanun LKS sebagai upaya untuk mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di Aceh, dinilai bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bertentangan  dan melanggar UUPA. Jangan sampai kita salah minum obat,” kata Erly dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Pada Pasal 126 UUPA ayat 1 yang berbunyi: Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam, dan ayat 2: Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam.

“Kami, Partai Bulan Bintang Aceh  menolak dengan tegas dilakukannya perubahan terhadap Qanun LKS tersebut. Qanun LKS, pelaksanaan dari ketentuan hukum yang telah diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan, urusan wajib lainnya menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh,” tutur Erly.

Menurutnya, pelaksanaan keistimewaan Aceh yaitu penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Ketua MPW PBB Aceh, Abu Muhammad Yus, menambahkan, penerapan bank Syariah telah lama dan diatur secara nasional melalui UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Tokoh Masyarakat Aceh ini kembali menyatakan sikap Partai Bulan Bintang Aceh,  menolak dan meminta kepada Pj. Gubernur dan DPR Aceh untuk menghentikan polemik ini, agar tidak melakukan revisi Qanun LKS.

Permasalahan terhentinya pelayanan BSI, kata dia, karena gangguan pada sistemnya, harusnya pelayanan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan,  sistem perbankkannya yang harus dibenahi.

“Jika revisi ngotot dilakukan, jelas ini telah melukai masyarakat Aceh.  Apalagi mengembalikan bank konvesional ke Aceh kembali, itu sama saja ‘menghalalkan’ riba di bumi Syariat Islam,” kata Abu Yus. []

Related posts