Simeulue (KANALACEH.COM) – Seorang warga negara Australia bernama Risby Jones Bodhi (23) yang melakukan penganiayaan terhadap warga Simeulue, Provinsi Aceh dibebaskan dari tahanan setelah berdamai dengan keluarga korban, Selasa (6/6).
Ia bebas melalui proses Restorative Justice (keadilan restoratif). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda membenarkan pelaku dan korban sudah menemukan kesepakatan damai dalam kasus itu.
“Sudah berdamai dan sudah dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice,” ujar Suheri Wira saat dikonfirmasi wartawan.
Selanjutnya Risby Jones akan diserahkan ke pihak Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat untuk dilakukan pendataan WNA.
Sementara itu keluarga korban, Amrizal mengaku sudah tidak ada masalah lagi dengan Risby Jones setelah mereka berdamai. Perdamaian itu juga tidak ada paksaan dari pihak manapun.
“Kami sudah berdamai dengan pihak pelaku. Kami dari keluarga korban sudah mengadakan perdamaian tanpa ada paksaan dari siapapun. Berdamai secara kekeluargaan,” kata Amrizal.
Sebelumnya, Risby Jones melakukan penganiayaan kepada korban yang bernama Edi Ron (39) pada Kamis, 27 April 2023 di Moon Beach Resort di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue.
Pria asal Australia itu melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk tanpa mengenakan pakaian dan mengganggu masyarakat yang melintasi resort tersebut.
Selain penjaga resort, ia juga memukul siapa saja yang lewat hingga mengangkat sepeda motor yang terparkir lalu menimpanya ke tubuh Edi Ron.
Akibatnya korban mengalami luka serius hingga mendapat 50 jahitan di bagian kakinya. Mendengar ada keributan warga di sana langsung menyerang dan mengejar pelaku untuk diserahkan ke polisi.