Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menggeledah kantor PT Klik Data Indonesia (KDI) di Banda Aceh terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUD dr Yuliddin Away, Tapak Tuan, Selasa (6/6/2023).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Hakim, mengatakan, penggeledahan dimulai tadi siang dengan bantuan tim forensik Adhyaksa Monitoring Center, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, dan tim intelijen Kejari Banda Aceh.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen, dokumen elektronik, dan barang-barang lain yang dianggap perlu untuk dilakukan penyitaan,” kata Hakim.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone, laptop, dan dokumen elektronik.
“Sampai dengan laporan ini dibuat, kegiatan penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan SIMRS RSUD Tapak Tuan ini ditangani oleh Kejari Aceh Selatan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023. Dalam surat tersebut disebutkan, nilai kontrak pengadaan SIMRS tersebut adalah Rp 5,9 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyitaan nomor PRINT-397/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-398/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023.