Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menganggarkan bantuan dana untuk Pemko Banda Aceh senilai Rp 58 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2023.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, transfer bantuan keuangan ini didasari atas pelimpahan beberapa aset antara pemerintah kota dan provinsi. Pencairan dana bantuan tersebut, kata MTA, masih sedang diproses.
“Secara khusus bantuan keuangan (Rp) 58 miliar ini merupakan sisa dari total (Rp) 78 miliar yang harus diluncurkan kepada Pemko Banda Aceh dari pengalihan aset Gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) yang saat ini bernama Balee Meuseuraya Aceh (BMA),” kata MTA, Kamis (8/6).
MTA menjelaskan, dari Rp 78 miliar itu, Pemerintah Aceh sudah mengucurkan dana sebesar Rp 20 miliar tahun lalu. Kebijakan peluncuran bantuan keuangan Rp 58 miliar dari keseluruhan total Rp 78 miliar ditarget rampung tahun ini.
Bantuan keuangan itu, kata dia didasari oleh keprihatinan terhadap kendala fiskal Pemko Banda Aceh dalam menyelesaikan defisit yang sedang dialami. Terutama untuk menyelesaikan berbagai kewajiban kepada pihak ketiga atas program pembangunan yang dilaksanakan.
“Terkait pengunaan anggaran bantuan keuangan Rp 58 miliar tersebut yang disinyalir tidak digunakan unk l menyelesaikan defisit terutama untuk pembayaran kepada pihak ketiga,” kata dia.
“Kami tidak dapat berkomentar jauh dan tidak dapat mengintervensi hal tersebut, langkah kebijakan kami jelas dan terkait penggunaan itu sepenuhnya hak Pemko sendiri.”
Pemerintah Aceh, kata MTA, hanya dapat menyarankan agar Pemko Banda Aceh dan DPRK dapat responsif dalam menyikapi realitas defisit di tengah melemahnya fiskal. “Kami kira Pemko dan DPRK sangat paham skala prioritas yang dapat mengeluarkan Pemko dari defisit ekstrem,” ujar dia.
“Saran kami, jangan sampai kebijakan keuangan kita justru berpotensi melemahkan dunia usaha, terutama pihak ketiga sebagai mitra pembangunan pemerintah.