Korupsi Program Peremajaan Sawit di Aceh Barat, 2 Tersangka Ditahan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) di Kabupaten Aceh Barat tahun 2017 hingga 2020.

Tersangka pertama adalah ZA, Ketua Koperasi KPMJB, dan tersangka kedua adalah SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka pada Selasa (20/6/2023). Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Deddi Taufik.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan alasan subjektif dan objektif, yaitu dugaan kuat melakukan tindak pidana korupsi dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.

Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2017, saat KPMJB mengajukan proposal untuk mendapatkan dana bantuan PSR dengan jumlah petani/pekebun sebanyak 1.207 orang dan luas lahan 2.831,02Ha senilai Rp 75.657.407.500,- ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Namun, setelah dilakukan Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dengan menggunakan citra satelit dan hasil pemeriksaan lapangan dan foto drone oleh tim Penyidik Kejati Aceh, sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh KPMJB ternyata bukan tanaman sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun sebagaimana yang dipersyaratkan.

Sebaliknya, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Bahkan, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam kawasan hutan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, terjadi potensi kerugian keuangan negara.

Related posts