Rekrutmen KIP Kota Langsa Sesuai Mekanisme Qanun dan UUPA

Langsa (KANALACEH.COM) – Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi mengatakan bahwa proses rekruitmen KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 dan UUPA nomor 11 Tahun 2006.

Ia juga membantah tudingan bahwa proses rekruitmen tidak transparan. Kemudian, ia juga menyebutk tidak benar bahwa pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan 4 fraksi.

Sebab, kata dia di Komisi 1 sudah mewakili semua fraksi dalam menjalankan delegasi sebagai komisi yang melaksanakan rekrutmen KIP Kota Langsa

Kemudian, saat dilakukan rapat Panmus juga telah diundang anggota DPRK Langsa yang berada di Panmus untuk mengagendakan rapat paripurna hasil kerja komisi 1, namun para anggota DPR yang dipilih oleh rakyat tersebut sebagian tidak hadir.

“Dalam hal ini patut kita duga ketua DPW BPI KNPA RI, Chaidir Hasbalah tidak paham mekanisme rekrutmen KIP Kota Langsa sesuai UUPA dan Qanun hingga menggiring opini masyarakat dan melakukan pembohongan publik,” ujar Maimul Mahdi, Jumat (30/6).

Tudingan LSM itu yang menyebutkan bahwa 4 Fraksi tidak sepakat, lanjutnya, itu sangat naif dan hoaks.

“Di Komisi 1 itu sudah ada perwakilan fraksi-fraksi, jadi dimana yang katanya tidak ada perwakilan fraksi?,” ucapnya.

Namun, sambung Maimul, karena ini suasana libur Idul Adha maka rapat Panmus akan di agendakan ulang pasca libur nantinya

Related posts