Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 348 Kg Sabu di Aceh Utara

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Penyelundupan 348 kilogram sabu di Kabupaten Aceh Utara, berhasil digagalkan tim gabungan Polri dan Bea Cukai. Sabu itu diselundupkan lewat jalur laut dari Malaysia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan itu dilakukan pada Minggu,(18/6) lalu.

Tim gabungan awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Cunda Kota Lhokseumawe.

“Dari kesaksian tersangka tersebut didapati informasi barang bukti sabu disimpan oleh tersangka lain berinisial H,” kata Leni Rahmasari, Jumat (30/6).

Pada malam harinya, tim kemudian menangkap tersangka H di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Barang bukti sabu seberat 348 kilogram itu disimpan H di dalam hutan berjarak satu kilometer dari rumahnya.

Kini kedua tersangka telah diboyong ke Mabes Polri, Jakarta.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Leni Rahmasari. [MERDEKA]

Related posts