Pj Bupati Nagan Raya Sebut Usulan Eks Terpidana jadi Camat datang dari Keuchik

Pj bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyebutkan bahwa usulan eks terpidana jadi Camat Suka Makmue datang dari usulan yang disampaikan oleh para Keuchik dan Tuha Peut.

“Itu usulan rekomendasi keuchik dan tuha peut serta rekomendasi ada dengan BKPSDM,” kata Fitriany Farhas saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).

Menurutnya, Pemda Nagan Raya hingga kini belum ada usulan untuk mutase. Sebab, kata dia, masih menunggu proses izin.

“Kami di pemda belum mengusulkan mutasi. Masih menempuh proses izin,” katanya.

Baca: Eks Terpidana di Nagan Raya Diusul Jadi Camat

Sebelumnya, Neldi Isnayanto yang merupakan eks terpidana kasus pengrusakan dan penganiayaan di salah satu café di Meulaboh yang membuat dirinya divonis bersalah dan di hukum 2 bulan penjara pada 2017 lalu diusul jadi Camat Suka Makmue.

Pengusulan Neldi ke Camat Suka Makmue yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Data, Informasi, Pengawasan dan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal PTSP Nagan Raya dikritik para banyak pihak.

“Kita sangat menyayangkan keputusan Pj Bupati Nagan Raya yang mengusulkan eks ketua ormas terlarang sebagai Camat, tentu ini kebijakan keliru,” kata Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada wartawan.

Menurut Hasbar, Fitriany Farhas yang merupakan pejabat dari BIN seharusnya jeli dalam mengusulkan pejabat. Bukan malah tergesa-gesa tanpa melihat rekam jejak pejabat yang diusul.

“Seharunya tidak perlu tergesa-gesa dalam mengusulkan pejabat, dilihat dulu track recordnya, apalagi pejabat yang diusul jadi Camat Suka Makmue itu pernah berkasus,” pungkasnya.

Dalam surat Pj Bupati Nagan Raya, nomor 800.1.3.1/321 perihal Permohonan Izin Pengangkatan, Perpindahan Dalam Masa Jabatan Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di Nagan Raya, Nama Neldi Isnayanto ikut diusulkan jadi Camat Suka Makmue.

Related posts