Sidang Gugatan Perdana KIP Digelar di PN Langsa

Ilustrasi, pengadilan.

Langsa (KANALACEH.COM) – Sidang perdata kasus gugatan proses rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa perdana digelar di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (10/08).

Sidang perdana ini dihadiri penggugat Samsul Bahri dengan didampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani dan Maya Indrasari.

Sementara untuk tergugat I Maimul Mahdi, tergugat IV Samsul Bahri, tergugat VI T Helmi Mirza, tergugat VII Ir Joni, tergugat VIII Norma Khairi, dan tergugat IX Hj Rosmawati diwakili kuasa hukum Chairul Azmi, SH dan M. Ridwansyah, SH.

Kemudian, tergugat II, Saifullah wakil Ketua I DPRK Langsa, tergugat III Zulfikar wakil ketua II DPR dan tergugat V Ir T Hidayat wakil ketua komisi 1 hadir secara prinsipal tidak didampingi kuasa hukum.

Selanjutnya, untuk tergugat X Mukhsin Ketua Timsel, tergugat XI Liza Agnesta Krisna, tergugat XII Banta Cut, tergugat XIII Hamdani dan tergugat XIV Zaki Ulya diwakili oleh kuasa hukum M Permata Sakit SH

Amatan kanalaceh.com, sebelumnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun sidang ditunda hingga pukul 14.00 WIB dikarenakan saat itu pihak penggugat tidak hadir.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua majelis Akhmad Fakhrizal, hakim anggota Imam Harri Putmana dan Feriyanto, memutuskan untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk hakim sebagai mediator kepada Muhamad Yuslimu Rabbi.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Chairul Azmi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Samsul Bahri, melalui kuasa hukum Muslim A Gani di Pengadilan Negeri Langsa.

“Terkait gugatan yang diajukan ke PN langsa kami layani secara biasa sesuai hukum acara perdata yang berlaku, ini sensasi saja yang harus dilayani,” katanya.

Menurutnya, bahwa apa yang diajukan penggugat ini terlalu dipaksakan. Sebab, menurutnya, pada dasarnya proses penjaringan serta penyaringan KIP Kota Langsa sudah sesuai mekanisme aturan atau ketentuan yang berlaku.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Muslim A Gani, saat dikonfirmasi menyebutkan hasil mediasi Gugatan Perkara No.9/Pdt.G/2023 tetap meminta supaya direkrut ulang dari mulai Tim seleksi.

Muslim juga meminta pertemuan selanjutnya diminta semua prinsipal hadir dalam mediasi yang akan datang.

“Kita minta prinsipal untuk hadir pada mediasi yang akan datang dan kami tetap konsisten dengan gugatan,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 15 Agustus 2023 pekan depan.

Related posts