BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) resmi membuka kantor cabang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Hal itu guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan hukum.
Kantor LBH-JKA cabang Abdya ini beralamat di Jalan Iskandar Muda, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie. “LBH – JKA hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak – hak rakyat miskin,” kata Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir Selian,S.H.,M.H, Senin (14/08/2023).
Selain sebagai lembaga yang tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, lanjut Nasir, LBH-JKA juga menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang peran penting sebagai gerakan penyeimbang.
“Sejauh ini masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan. Dengan hadirnya LBH – JKA Cabang Abdya, masyarakat miskin yang tidak punya biaya membayar jasa pengacara mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkan akses pendampingan hukum,” papar Nasir Selian.
Pria yang acap disapa Nasir Made ini menjelaskan, tujuan dibukanya LBH – JKA Cabang Abdya ini untuk melengkapi kebutuhan pencari keadilan dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma – cuma, dan LBH-JKA sendiri hadir sebagai sumbangsih mereka untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memperjuangkan hak – hak mereka.
“LBH-JKA hadir untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka tanpa dipungut biaya. Ini sebagai wujud sumbangsih kami kepada masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan hukum,” pungkas Muhammad Nasir.
Nasir juga menjelaskan, untuk saat ini struktur kepengurusan LBH-JKA Cabang Abdya, diketuai oleh Syahban Nuradi S.Hi dengan Sekretaris Irwan Syahputra SH, Bendahara Dien Fitrianti Meutia,S.H dan juru bicara Reza Tanzil, S.Hi. Selain itu, LBH – JKA juga dibantu oleh beberapa divisi, yakni Divisi Advokasi dan Monitoring, Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selanjutnya, Divisi Penanganan Hubungan Industrial, Divisi Penanganan Hukum Pidana dan Perdata, Divisi Penanganan Hukum Tata Usaha Negara serta Divisi Perlindungan Pers. “Tim LBH – JKA ini terdiri dari para advokat yang berpengalaman dan matang,” pungkas Muhammad Nasir Selian.(*)