3 Wanita Muda Terlibat Prostitusi Online di Banda Aceh Ditangkap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga wanita yang diduga terlibat prostitusi online ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh di salah satu warkop inisial AK di kawasan Gampong Baru, Banda Aceh.

Ketiga wanita tersebut, berinisial EA (22) yang berperan sebagai mucikari. Kemudian, Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, selain di warkop tersebut, mereka juga ditangkap di salah satu hotel.

Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya, Rabu (16/8).

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.

Ketiga pelaku, disebut sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.

“Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”,” tutur Fadillah.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan.

Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap action nya,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Atas aksinya ketiga wanita itu bakal dijerat ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.

Related posts