Kuasa Hukum Penggugat Kasus KIP Langsa Minta Prinsipal Tergugat Hadir Saat Mediasi

Ilustrasi, pengadilan.

Langsa (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum penggugat Muslim A Gani dan Maya Indrasari, kasus gugatan perdata komisi independen pemilihan (KIP) Kota Langsa meminta prinsipal tergugat hadir saat mediasi di Pengadilan Negeri Langsa, Selasa (15/08).

Proses mediasi kedua yang dipimpin hakim Muhamad Yuslimu Rabbi, dihadiri penggugat Samsul Bahri didampingi kuasa hukumnya Muslim A Gani dan Maya Indrasari.

Untuk tergugat I Maimul Mahdi, tergugat IV Samsul Bahri, tergugat VI T Helmi Mirza, tergugat VII Ir Joni, tergugat VIII Norma Khairi, dan tergugat IX Hj Rosmawati diwakili kuasa hukum Chairul Azmi, dan M. Ridwansyah.

Kemudian,tergugat II, Saifullah wakil Ketua I DPRK Langsa, tergugat III Zulfikar wakil ketua II DPR dan tergugat V Ir T Hidayat wakil ketua komisi 1 hadir secara prinsipal tidak didampingi kuasa hukum.

Baca: Sidang Gugatan Perdana KIP Digelar di PN Langsa

Selanjutnya, untuk tergugat X Mukhsin Ketua Timsel, tergugat XI Liza Agnesta Krisna, tergugat XII Banta Cut, tergugat XIII Hamdani dan tergugat XIV Zaki Ulya diwakili oleh kuasa hukum M Permata Sakit SH dan Raihan SH.

Kuasa hukum penggugat Muslim A Gani mengatakan sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2016, harusnya para pihak tergugat untuk hadir mediasi sebelum perkara pokok diperiksa oleh majelis hakim.

Baca: Ketua DPRK Langsa Sesalkan Anggota Panmus Tak Hadiri Rapat Soal Rekrutmen Anggota KIP

Menurut Muslim, sudah dua kali digelar mediasi, namun tergugat terdiri dari Timsel KIP Kota Langsa tidak hadir, demikian juga Ketua DPRK Langsa dan ketua Komisi I serta empat orang komisi I juga tidak hadir.

Hal ini kemungkinan, kata dia karena mereka berpikir kalau sudah DPRK gelar paripurna penetapan KIP Langsa maka KPU RI akan keluarkan SK.

Baca: Ketua KIP Langsa Dilaporkan ke DKPP

“Sesederhana itu pikiran mereka, saya akan surati lagi ketua KPU RI untuk tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait perekrutan anggota KIP Kota Langsa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Muslim.

Namun, jika dikeluarkan juga oleh KPU RI, berarti Aceh Legal Consults akan menggugat Ketua KPU RI untuk yang ke tiga kalinya, dan historinya dahulu ketua KPU, kata dia, mereka kalahkan di TUN Jakarta Timur, terkait KIP Aceh Timur.

“Kita juga pernah menggugat Ketua KPU RI di Pengadilan Jakarta Pusat , dan lazimnya KPU itu taat hukum kalau sudah masuk ranah hukum mereka akan menunggu sampai adanya putusan Inkracht mereka tak mau keluarkan SK dengan mengenyampingkan pengadilan, itu pengalaman kami beberapa tahun silam,” terangnya.

Menurutnya, tim Pansel sudah 2 kali dipanggil pengadilan tidak hadir, dengan alasan pengacara bilang mereka sibuk. Pada saat mereka bekerja untuk pansel KIP Kota langsa mereka bisa.

“Apa rupanya profesi mereka sehingga mereka tak bisa datang belajar hormati pengadilan kalau mereka mau dihormati,” tegas Muslim.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, IV,VI,VII,VIII dan IX, Chairul Azmi, saat dikonfirmasi via selulernya, menyebutkan dalam  mediasi tersebut, para tergugat berhalangan hadir karena alasan yang dibenarkan secara hukum, namun begitu kuasa hukum yang mewakili para tergugat tetap hadir di Pengadilan Negeri Langsa.

“Tidak ada hal yang luar biasa dari gugatan penggugat yang harus ditanggapi secara serius dalam proses mediasi, hal ini dikarenakan secara hukum penggugat tidak ada kepentingan hukum apapun dengan para tergugat yang kami wakili”, sebut Chairul.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Pansel M. Permata Sakti, SH dan Raihan ,SH melalui WhatsApp, menjawab bahwa ketidak hadiran pihak tergugat X, XI,XII, XIII dan IV sudah sesuai dengan alasan yang sah secara hukum.

Related posts