Massa Tolak Izin Tambang PT BMU Kepung Kantor Gubernur Aceh

massa aksi tolak izin tambang PT BMU.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa lembaga menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (24/8/2023).

Mereka meminta agar Pemerintah Aceh memcabut izin PT Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Mereka menilai PT BMU yang awalnya hanya izin ekplorasi tambang biji besi justru menambang emas yang mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan.

Seorang orator Afrizal mengaku, akibat pertambangan itu, air sungai di kawasan Kluet mengalami pencemaran lingkungan. Sehingga warga tidak lagi dapat beraktifitas di pinggir sungai.

“Kita minta Pemerintah mencabut izin PT BMU yang merusak lingkungan dan menyalahi aturan terkait pertambangan,” kata Afrizal.

Ia mengatakan, selain diprotes masyarakat, pihak PT BMU juga melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas pertambangan tersebut.

“Bahkan warga yang menolak justru di kriminalisasi oleh PT BMU. Ini tidak bisa dibiarkan, mereka tidak boleh seenaknya mengeruk SDA di sana hingga merusak lingkungan,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinas ESDM Aceh sudah menyurati PT BMU terkait aktivitas pertambangan yang tidak sesuai izin.

Bahkan, Dinas terkait mengultimatum PT BMU jika tidak mengindahkan surat tersebut maka izinnya bakal dicabut.

Related posts