USK Siap Sesuaikan Kurikulum Terkait Lulusan Tanpa Skripsi

ILUSTRASI.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Universitas Syiah Kuala (USK) menyatakan siap untuk melakukan penyesuaian terhadap kurikulum pendidikan terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023, yang membolehkan mahasiswa lulus perguruan tinggi tanpa menyelesaikan skripsi.

“Penyesuaian kurikulum ini adalah bentuk respon USK untuk menindaklanjuti Permendikbudristek dan penyesuaian kurikulum ini akan dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik, sehingga selaras dengan peraturan yang baru diterbitkan tersebut,” kata Rektor USK Prof Marwan di Banda Aceh, Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan regulasi baru tersebut menyebutkan untuk program sarjana, ketercapaian kompetensi lulusan bisa dalam bentuk tugas akhir antara lain skripsi, prototipe, atau proyek lainnya yang bisa menunjukkan ketercapaian kompetensi yang diharapkan.

Ia mengatakan dalam implementasi regulasi tersebut, akan bervariasi antara satu program studi (Prodi) dengan prodi lainnya dan Permendikbudristek tersebut juga harus sejalan dengan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

“Jadi kita akan terus menyempurnakan berbagai landasan pendukung lainnya sehingga penerapan regulasi baru tersebut dapat berjalan maksimal,” katanya.

Ia menilai kelulusan dengan skripsi masih dimungkinkan dan dapat juga menggunakan kompetensi lainnya, karena sangat tergantung dengan kurikulum dan pedoman akademik serta regulasi yang ada. Di mana kompetensi yang ditetapkan setiap perguruan tinggi berkaitan erat dengan metode disiplin ilmu yang diajarkan, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk syarat kelulusan perguruan tinggi.

Terkait lulusan tanpa skripsi ini, USK juga sudah pernah mengimplementasikan hal tersebut. Di mana USK mengakui hasil publikasi atau karya kreativitas mahasiswa sarjana sebagai syarat kelulusan pengganti skripsi.

“Artinya, penetapan kelulusan tanpa menggunakan skripsi pernah dijalankan oleh USK. Dengan hadirnya Permendikbudristek ini, tinggal kita sesuaikan saja,” katanya.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim meluncurkan Episode Merdeka Belajar ke-26 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ada dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi yaitu pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan kedua adalah sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. (ant)

Related posts