Diusut Polisi, 11 Keuchik di Lhoknga Kembalikan Uang Studi Banding ke Malaysia

ilustrasi

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – 11 Keuchik di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar memulangkan uang perjalanan dinas luar yang bersumber dari APBG 2023 saat studi banding ke Malaysia pada pertengahan bulan Juli lalu.

Uang tersebut diserahkan ke Polres Aceh Besar untuk disetorkan kembali ke khas masing-masing gampong. Kasus itu bermula saat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya studi banding keuchik ke Malaysia menggunakan dana desa.

Berdasarkan laporan itu, penyidik Polres Aceh Besar langsung melakukan penyelidikan. Sebab, studi banding ke luar negeri tersebut bertentangan dengan Perbup Aceh Besar Nomor 28 tahun 2021. Apalagi itu menggunakan dana desa.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, 11 Keuchik tersebut sudah mengembalikan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 154 juta dalam kegiatan studi banding itu.

Baca: Akan Koordinasi dengan Inspektorat, Kejati Aceh Bakal Usut Bimtek Keuchik

Rata-rata Keuchik menghabiskan anggaran Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Bahkan dua keuchik membawa 2 orang perangkat desa untuk studi banding ke Malaysia.

“11 keuchik menggunakan uang yang bersumber dari APBG dengan besaran Rp 10 juta per orang,” ujar Charlie. Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan perhitungan penyelidik terhadap kegiatan keuchik di Kecamatan Lhoknga, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 154 juta lebih.

Charlie menjelaskan, motif keuchik tersebut melakukan studi banding karena alasan sudah tidak lama melaksanakan studi banding ke luar daerah.

“Motifnya karena para keuchik di Kecamatan Lhoknga, sudah lama tidak melaksanakan studi banding ke luar daerah,” katanya.

Saat ini para Keuchik tersebut sudah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan studi banding mereka ke Malaysia sebesar Rp 154,6 juta. Pengembalian itu disetor ke rekening masing-masing gampong.

“Ketua Forum Geuchik Kecamatan Lhoknga ke pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna untuk disetorkan kembali ke rekening masing- masing Gampong yang menggunakan uang dari APBG untuk perjalanan dinas tersebut dengan besaran Rp 154 juta,” ujar Kapolres.

Adapun 11 keuchik yang terlibat masing-masing, Keuchik Gampong Meunasah Baro, Keuchik Naga Umbang, Keuchik Gampong Lam Ateuk, Keuchik Seubon Keutapang, Keuchik Lam Cok, Meunasah Blang dan Keuchik Lambaro Keuh.

Kemudian Keuchik Meunasah Balee, Meunasah Beutong, Keuchik Meunasah Karing beserta 2 aparatur desa dan Keuchik Gampong Nusa serta 2 aparatur desa. []

Related posts