Polisi Tangkap Dua Warga Aceh Tenggara yang Sedang Transaksi Jual Beli Sabu

Polisi Tangkap Dua Warga Aceh Tenggara yang Sedang Transaksi Jual Beli Sabu

Aceh Tenggara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tenggara menangkap 2 pelaku yang terlibat dalam jual beli sabu di Desa Kisam, Kecamatan Lawe Sumur. Keduanya yaitu berinisal AZ (22) dan DA (30).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah tersbeut kerap terjadi transaksi sabu.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memantau rumah tersangka DA. Kemudian, tak berselang lama, AZ sebagai pemebeli mendatangi rumah DA.

“Seketika itu anggota langsung mendekati AZ yang jongkok di depan pintu dan langsung memegang AZ tanpa sadar DA keluar rumah dan memberikan narkotika tersebut kepada seorang Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres. Polisi seketika itu juga langsung mengamankan DA,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, setelah diamankan anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan terkait narkotika disimpan dan ia pun mengakui 11 paket lagi di simpan di kamar kamar mandi.

“Selanjutnya, tersangka menyerahkan narkotika tersebut kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah DA. Namun, tidak ditemukan lagi narkotika,” katanya.

Setelah barang bukti diamankan kemudian kedua tersangka dan  barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu diamankan sabu 11 bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 1,41 gram. []

Related posts