Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA diusir dari Rapat Paripurna DPRA, dalam agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRA, Rabu (13/9).
Usulan mengusir MTA itu berawal dari interupsi dari anggota DPR Aceh, Khalili, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan komentar MTA beberapa waktu lalu yang menyebut DPRA kenanak-kanakan.
Karena komentar tersebut, Khalili bahkan meminta ketua DPRA untuk mengeluarkan MTA dari ruang sidang.
Baca: Rapat Paripurna KUA-PPAS Ditunda, Jubir Sebut Sikap DPRA Seperti Kenak-kanakan
“Jadi kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau (Jubir MTA) hadir di sini untuk dikeluarkan dan di blacklist untuk tidak bisa hadir ke gedung DPRA ini. Ini soal harga diri,” kata Khalili yang merupakan anggota DPRA dari Partai Aceh.
Ia juga meminta agar Ketua DPRA memblacklist MTA dari gedung DPRA.
“Jika ada beliau dalam ruangan ini tolong dikeluarkan dan tidak ada dalam ruangan atau kantor DPRA ini,” katanya.
Mendapat interupsi dari anggotanya, Ketua DPRA, Saiful Bahri menyetujui usulan tersebut. Ia juga meminta agar pihak keamanan mengeluarkan MTA dari ruang sidang.
“Pak MTA. Mohon kerjasamanya supaya sidang ini berlanjut,” ucapnya.
MTA lantas digiring oleh pihak kemanan untuk meninggalkan ruangan sidang.