Polisi Ringkus Pencuri Kabel Box Terapo di Langsa

Langsa (KANALACEH.COM) – Polisi meringkus pencuri kabel box terapo panel box jenis NYY ukuran 4×70 di Langsa, pelaku berinisial AN (28), warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.

Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, menjelaskan terduga pelaku diamankan Minggu di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.

Dikatakannya, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/108/IX/2023/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT / RES LANGSA / POLDA ACEH, Tanggal 30 September 2023.

Kemudian, dari laporan itu anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, melakukan penyelidikan tentang pencurian Kabel Panel Box Terapo milik PT. Dika Pratama Putra.

Dari hasi penyelidikan, di dapat informasi bahwa ada satu gulungan kupasan kabel jenis NYY yang tercecer di kebun warga di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.

Selanjutnya, berdasarkan temuan barang bukti itu, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus terduga pelaku AN.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.

Related posts