Petani Asal Gayo Lues yang Jadi Kurir Ganja 267 Kg Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi, pengadilan.

(KANALACEH.COM) – Petani asal Gayo Lues, Aceh, bernama Sabri alias Bri menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan, jaksa menuntut Sabri dengan pidana hukuman mati.

Jaksa menilai Sabri secara sah bersalah menjadi kurir ganja sebanyak 267 kilogram.

“Menjatuhkan terdakwa Sabri alias Bri di atas dengan pidana mati,” kata Sri Delyanti selaku jaksa penuntut umum, Kamis, (5/10/2023).

Sri juga menjelaskan hal memberatkan atas perbuatan terdakwa bahwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Sayid Tarmizi memberikan kepada terdakwa waktu untuk membacakan nota pembelaan yang akan digelar 12 Oktober 2023.

“Kamu tadi dituntut oleh ibu jaksa hukuman mati. Kamu diberikan kesempatan dan juga penasihat hukum kamu untuk melakukan nota pembelaan selama satu minggu,” kata Sayid.

Untuk diketahui, Sabri mulai diadili di PN Medan pada Kamis, 27 Juli 2023. Saat itu jaksa mendakwa dengan pasal narkotika.

Melansir laman resmi SIPP PN Medan, kepolisian pada 7 Juni 2023 mendapatkan informasi ada pengiriman ganja kering ke Medan dari Aceh dengan jalur Kabanjahe. Pengiriman itu diketahui menggunakan mobil Toyota Rush dengan BK 1132 NAW.

Singkat cerita, saat di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, mobil terdakwa disalip oleh kepolisian dan diberhentikan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 267 kilogram ganja kering yang akan dibawa ke Medan. Dari tindak kejahatan ini, Sabri dijanjikan upah Rp 16 juta. [detik]

Related posts