Organisasi KB TNI Langsa Minta Pemilik Akun Facebook Usman Udin Ditahan

Langsa (KANALACEH.COM) – Keluarga Besar Organisasi Tentara Nasional Indonesia (KB TNI) meminta pemilik akun Facebook Usman Udin yang diduga sebagai oknum Komisioner KIP Kota Langsa untuk di lakukan penahanan.

Organisasi KB TNI yang mendatangi Polres Langsa itu terdiri dari Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman, Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI (PEPABRI) Kapten (Purn) Muhammad AR, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Yoesdinoer.

Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPKAD) Zulfikar, dan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FK-PPI) Sahbuddin Ujang meminta agar pihak kepolisian menahan tersangka yang telah membuat kegaduhan di Kota Langsa.

Sementara itu, Kuasa Hukum KB TNI, Dian Yuliani dan Muslim A Gani menyampaikan bahwa mereka mendampingi lima organisasi KB TNI Ketua PPAD, Mayor (Purn) Erman, Ketua PEPABRI Kapten (Purn) Muhammad AR, Ketua PPM) Yoesdinoer, Ketua HIPKAD Zulfikar dan Ketua FK-PPI) Sahbuddin Ujang.

Laporan resmi itu telah diterima dengan tanda bukti lapor dari Polres Langsa, Nomor : STTLP/211/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH dengan Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pasal 14 ayat 1

“Semoga pemilik akun Facebook Usman Udin yang diduga telah membuat onar dan kegaduhan dimasyarakat bisa segera di tangkap dan di tahan di Mapolres Langsa,” katanya.

Related posts