Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di daerah itu karena dipasang di tempat fasilitas publik.
“Penertiban atau pencopotan spanduk kampanye caleg ini dilakukan selain merusak keindahan juga pelanggaran karena dipasang di tempat fasilitas publik,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran seperti dilansir laman Antara, Rabu (8/11).
Penertiban dilakukan dengan mencopot alat peraga kampanye berupa spanduk caleg. Selanjutnya, alat peraga kampanye tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Timur.
“Kami jauh hari mengimbau alat peraga kampanye tersebut tidak dipasang di tempat fasilitas publik. Alat peraga kampanye yang dipasang di tempat fasilitas publik, kami copot semuanya,” kata Teuku Amran.
Bukan hanya spanduk caleg, penertiban juga dilakukan terhadap iklan rokok dan lainnya. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut perintah Qanun Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Di mana, qanun atau peraturan daerah tersebut mengatur larangan memasang berbagai jenis reklame di tempat umum meliputi perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, tiang listrik, pohon dan sejumlah kawasan lainnya.
“Mudah-mudahan setelah dicopot tidak ada lagi pemasangan spanduk baik mempromosikan produk rokok, maupun baliho atau spanduk caleg. Jika ada, maka kami tertibkan,” kata Teuku Amran.