Ratusan Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suaminya

Ilustrasi. (sindonews.com)

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar mencatat, ratusan istri di wilayah itu menggugat cerai suaminya dengan berbagai alasan. Perkara itu juga sudah tercatat di Mahkamah Syar’iyah sejak Januari – November 2023.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim mejelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima pendaftaran 436 perkara gugatan.

Dari jumlah itu 301 perkara yang didaftar adalah gugat cerai. Kemudian, perkara cerai talak sebanyak 86 perkara. “Sisanya perkara seperti harta bersama, isbat nikah dan beberapa perkara lainnya,” kata Akmal, Kamis (9/11).

Penyebab perceraian itu, lanjut dia, karena suami melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), salah satu meninggalkan pasangan, selingkuh dan pengaruh konsumsi obat-obatan dan hormon.

Mahkamah Syar’iyah Jantho sepanjang tahun 2023 juga menerima 196 perkara permohonan 196 dengan rincian penetapan ahli waris 109, istbat nikah 37, perwalian 15, dispensasi kawin 31, wali adhol 2 dan lain-lain sebanyak 2 perkara.

Akmal mejelaskan dari jumlah perkara yang diterima tahun ini ada beberapa perkara diantaranya yang masih proses persidangan, di antaranya perkara gugatan berjumlah 33 perkara dan permohonan 13 perkara.

“Sementara perkara pidana jinayat sebanyak 9 perkara dan perkara pelaku atau terdakwa masih anak anak 1 (satu ) perkara,”

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah  Jantho sebanyak 677 perkara akan diselesaikan dalam tahun  ini juga,” tambahnya. []

Related posts